Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Fahrenheit System Pro ke Bareskrim

- 26 April 2022, 08:51 WIB
Potret 3 perusahaan investasi yang diduga menurut pengacara korban dikoordinasi oleh satu orang yang sama/Facebook Fahrenheit dan wikifx
Potret 3 perusahaan investasi yang diduga menurut pengacara korban dikoordinasi oleh satu orang yang sama/Facebook Fahrenheit dan wikifx /

 

SEPUTAR CIBUBUR - Polda Metro Jaya telah melimpahkan laporan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

"Penyidik Dit Tipideksus telah menerima pelimpahan LP dari Polda Metro Jaya sebanyak enam LP dengan empat tersangka," tegas  Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K seperti diberitakan tribratanews.polri.go.id, Selas 26 April 2022

Usai pelimpahan laporan tersebut, jumlah tersangka kasus robot trading Fahrenheit kini menjadi 10 orang. Namun, lima diantaranya akan dilakukan penerbitan red notice. Kelima tersangka itu yakni, berinisial HA, FM, WR, BY dan HD.

 Baca Juga: Regulasi Dibelakang Inovasi, Jadi Sebab Investasi Bodong Marak di Indonesia

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Hendry Susanto sebagai tersangka terkait kasus robot trading Fahrenheit.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan  kerugian yang saat ini diketahui dari kasus Fahrenheit mencapai ratusan miliar.

Saat ini bos trading Fahrenheit, Hendry Susanto telah ditangkap dan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

 Baca Juga: PPATK Bekukan Ribuan Platform Investasi Ilegal Tempat Pencucian Uang

Dari hasil pemeriksaan terhadap Hendry Susanto, penyidik kemudian melakukan penyitaan aset berupa satu unit apartemen di Taman Anggrek dan memblokir rekening bernilai puluhan miliar.

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan atas nama HS dan telah melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen di Taman Anggrek seharga Rp2 miliar dan memblokir rekening terkait dengan nilai Rp44,5 miliar,”  tegas Karopenmas Divisi Humas Polri.

Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/115/III/2022/SPKT BARESKRIM POLRI tanggal 9 Maret dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dengan inisial EM, WP, TR, PN, DIW, RT, DI,IKW, THT, MR.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah