SEPUTAR CIBUBUR - Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup sejumlah pelaku usaha Pegadaian ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Terdapat 5 pelaku usaha Pegadaian ilegal yang ditutup oleh SWI, penutupan sejumlah perusahaan Pegadaian ilegal ini bukan kali pertama dilakukan.
SWI telah melakukan penutupan kepada para pelaku usaha Pegadaian ilegal sejak tahun 2019, dari situ SWI telah berhasil menutup sebanyak 165 kegiatan pegadaian ilegal.
Baca Juga: 4 Ciri Robot Trading SCAM Seperti DNA Pro, Member ATG-Net89 Mesti Waspada
Berikut 5 daftar Pegadaian yang telah ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2022.
1. Bijak Gadai Jalan Kemakmuran, Depok, Jawa Barat
Lokasi: Jalan Kemakmuran, Depok, Jawa Barat
2. Central Gadai Niaga/Central Gadai
Lokasi: Jalan Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
3. KSP Gadai
Lokasi: Jalan Jend. Ahmad Yani, Bandung, Jawa Barat
Baca Juga: Mirip Dengan Robot Trading Fahrenheit, DNA Pro SCAM dengan Cara di MC-kan, Simak Penjelasan Ini