Jokowi Segera Cabut Larangan Ekspor CPO, Simak Syaratnya

- 28 April 2022, 12:00 WIB
jokowi soal larangan kebijakan ekspor/tangkapan layar youtube sekretatiat presiden
jokowi soal larangan kebijakan ekspor/tangkapan layar youtube sekretatiat presiden /

SEPUTAR CIBUBUR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah tegas untuk memenuhi kebutuhan minyak hodeng di dalam negeri dengan memberlakukan larangan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan bahan baku minyak goreng.

Namun kebijakan tersebut bisa dicabut segera.

Syaratnya, kata Jokowi, kebutuhan untuk pasar dalam negeri sudah tercukupi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Telah Keluarkan Keppres Cuti Bersama ASN Idul Fitri 2022: Catat Tanggalnya Disini

Presiden Jokowi menekankan pemenuhan kebutuhan bahan pokok rakyat, termasuk minyak goreng, menjadi prioritas terpenting dari kebijakan pemerintah.

“Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan,” kata Presiden dalam konferensi pers daring dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 27 April 2022, malam.

Jokowi meminta kesadaran pelaku industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu dan menjadikan ketersediaan bagi pasar domestik sebagai prioritas.

Baca Juga: Indrasari Wisnu, Sukses Bongkar Penipuan Investasi Bodong, Tergelincir di Kasus Migor

“Semestinya kalau melihat prioritas kapasitas produksi, kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi. Volume minyak goreng yang kita produksi dan ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri. Masih ada sisa kapasitas yang sangat besar,” ujar Jokowi.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x