Presiden Jokowi Telah Keluarkan Keppres Cuti Bersama ASN Idul Fitri 2022: Catat Tanggalnya Disini

- 28 April 2022, 09:10 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /YouTube/Sekretariat Presiden/

SEPUTAR CIBUBUR - Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Idul Fitri 2022.

Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Apratur Sipil Negara Tahun 2022 itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada hari Selasa, 26 April 2022 lalu.

Adapun pertimbangan dikeluarkannya keprres ini yakni dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

Baca Juga: Muncul Petisi Minta Jokowi Bina Digital Trading Atasi Kisruh Robot Trading dan Binary Option

 

Sehingga keputusan tersebut ditetapkan untuk mengatur cuti atau hari libur bagi ASN di tahun 2022 khususnya untuk Hari Raya Idul Fitri.

Seperti dikutip Seputar Cibubur.com dari Keppres Nomor 4 Tahun 2022 melalui laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, telah ditetapkan bahwa cuti bersama akan berlaku mulai tanggal 29 April dilanjutkan tanggal 4 sampai 6 Mei 2022.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah,” bunyi diktum atau pernyataan resmi poin pertama dari keppres tersebut.

Baca Juga: Alasan Anak Jokowi, Kaesang Tendang Wilmar dari Persis Solo: Profesional 

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x