Daftar Investasi Ilegal Terbaru yang Ditetapkan OJK tahun 2022, Ada Money Game dan Robot Trading

- 29 April 2022, 17:00 WIB
Daftar Investasi Ilegal yang Telah Ditetapkan OJK 2022
Daftar Investasi Ilegal yang Telah Ditetapkan OJK 2022 /Pexels/ Rodnae Production/

SEPUTAR CIBUBUR - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menetapkan 21 entitas investasi ilegal yang selama ini beroperasi.

Penutupan puluhan investasi ilegal ini dilakukan karena tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappbeti) dan berpotensi merugikan masyarakat Indonesia.

Dari 21 entitas investasi ilegal yang ditutup, banyak dari mereka yang menjalankan investasi dengan sistem money game.

Baca Juga: Eh Ketahuan! Petinggi Robot Trading ATG Hapus Konten di YouTube, Tutupi Jejak Scam Seperti DNA Pro-Fahrenheit?

Berikut daftar 21 entitas investasi ilegal yang telah ditetapkan OJK di tahun 2022.

1. Elzio: perdagangan aset kripto tanpa
izin

2. I-DOE: perdagangan aset kripto tanpa
izin

3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin /www.goldcoin.co.id: perdagangan aset kripto tanpa izin

Baca Juga: 4 Ciri Robot Trading SCAM Seperti DNA Pro, Member ATG-Net89 Mesti Waspada

4. EA50/PT Sentra Mega Indotek: perdagangan robot trading tanpa izin

5. OPAFX – OPAC Trading Limited: perdagangan robot trading tanpa izin

6. Goo Flush: money game

7. AFC Football: money game

8. HEPI 100: money game

9. Tesla Solar: money game

10. Schneider PV: money game

Baca Juga: Mirip Dengan Robot Trading Fahrenheit, DNA Pro SCAM dengan Cara di MC-kan, Simak Penjelasan Ini

11. Yagoal: money game

12. Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah: money game

13. Easy Go Property Premium: money game

14. Juragan Bola: money game

15. CFG International Investment: money game

Baca Juga: 5 Indikasi Keterkaitan Bos Robot Trading DNA Pro dan Fahrenheit, yang Terakhir Soal Menyembunyikan Dana Member

16. Bisa Football Official: money game

Penawaran Investasi melalui Telegram

17. Opten Pondzi Investment: money game

18. Dio Luther: money game

19. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi: money game dengan mengatasnamakan PT Mandiri Investasi

20. Ovo Investasi Reksadana: money game dengan mengatasnamakan OVO

21. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia: money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange Indonesia

Itu dia daftar entitas investasi ilegal yang telah ditetapkan oleh OJK di tahun 2022.***

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah