Suryo menyebutkan, mekanisme pengenaan tarif Tax Amnesty dan PPS sama, tetapi PPS lebih menguntungkan.
Hal tersebut karena terdapat sanksi 200 persen terhadap tarif pajak 30 persen.
Suryo memberikan contoh seseorang memiliki aset Rp100 juta dan belum mengungkapkannya dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan, maka wajib pajak dikenakan pajak 30 persen, ditambah sanksi 200 persen terhadap nilai sesuai tarif pajak tersebut.
Pajak dari wajib pajak adalah Rp30 juta, lalu terdapat denda Rp60 juta, sehingga yang perlu dibayar adalah Rp90 juta.
Tarif tersebut memberatkan karena wajib pajak hanya menyisakan Rp10 juta dari asetnya tersebut.
Baca Juga: Dikeluhkan Masyarakat, Dirjen Pajak Janji Evaluasi PPN 11 Persen
Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),
PPS akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Hingga 22 April 2022, tercatat sudah ada 39.213 wajib pajak yang ikut PPS.
Nilai harta bersih yang dideklarasikan tercatat sudah mencapai Rp69.95 triliun, sedangkan PPh final senilai Rp7,1 triliun.***