Bareskrim Sita Aset Tersangka Kasus Robot Trading Viral Blast Global Senilai Rp 22,945 Miliar

- 12 Mei 2022, 19:33 WIB
Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan /Humas Polri /

 

SEPUTAR CIBUBUR -Direktorat Tindak Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset terkait kasus robot trading ilegal platform Viral Blast Global.

Menurut Kepala Biro Penerangan (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigen Ahmad Ramadhan, nilai aset yang disita mencapai Rp 22,945 miliar.

“Barang bukti atau aset yang sudah dilakukan penyitaan yang pertama total uang tunai yang disita oleh penyidik sebesar Rp 22,945 miliar,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 12 Mei 2022.

Baca Juga: Member ATG Ditawari WD dengan Lego Coin yang Disebut Netizen Sebagai Shitcoin (Koin Micin), Kenali Faktanya 

Ramadhan mengungkapkan, seluruh uang yang disita itu berasal dari aset yang terkait para tersangka dan saksi dalam kasus Viral Blast.

Selain menyita sejumlah aset, Bareskrim hingga saat ini juga telah mengambil keterangan dari 35 saksi.

Ramadhan menyebutkan, tiga klub sepak bola yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, yakni Persija Jakarta, PSS Sleman, dan Madura United. Salah satunya telah mengembalikan uang dengan total senilai Rp1,5 miliar.

 Baca Juga: Bocah 10 tahun Putera Crazy Rich Nigeria Afrika Dihadiahi Lamborghini Rp5 Miliar

“Saat ini ada tiga klub bola di tanah air yang diperiksa,” ujar Ramadhan.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x