Nekat, Pasutri Anggota Polisi Tilep Uang Negara Rp3 Miliar untuk Investasi Online

- 12 Mei 2022, 09:04 WIB
Ilustrasi investasi online.
Ilustrasi investasi online. /Pexels/Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR - Pasangan suami istri (pasutri) anggota Polres Blora, Brigadir Etana Fani Jatmika dan Briptu Eka Mariyani, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora atas kasus dugaan korupsi mencapai Rp3 miliar.

Sebab, kedua anggota Polri tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi uang Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP dengan menilep uang negara hingga Rp3 miliar.

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, mengatakan dugaan korupsi berupa penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora itu berlangsung sejak Januari hingga Desember 2021.

Baca Juga: PPATK Ungkap Beragam Modus Penipuan Pengelola Robot Trading

"Awalnya,  Eka Mariyani yang merupakan  bendahara penerima PNBP menitipkan uang itu kepada ke suaminya untuk disetorkan," kata Jatmiko, Rabu 11 Mei 2022.

Hanya saja, uang itu tidak disetorkan, malah digunakan Fani untuk investasi dan diendapkan untuk investasi oline Paypal pada kurun waktu Juli sampai Desember 2021.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya terkuak saat uang yang disetorkan hanya berjumlah Rp14 miliar.

Padahal seharusnya dalam setahun, setoran uang yang masuk ke PNBP berjumlah Rp17 miliar.

"Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp3 miliar. Di situlah ada uang yang tidak disetorkan," kata dia.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x