Tidak lama kemudian, pelaku menelepon kenalannya dan mengatakan, ada yang tertarik dengan mobil tersebut dan ingin membeli.
“Atas persetujuan, pembeli, mobil tersebut dijual kembali. Hanya saja, hingga jangka waktu yang disepakati, pelaku tidak pernah mentransfer uang hasil penjualan mobil tersebut, sehingga korban melaporkan,” kata Putra Pratama
Akibatnya korbam mengalami kerugian sebesar Rp145 juta, sementara pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun.***