Guna meyakinkan korban, KL membuat skenario seolah-olah memenangi tender pemerintah dan swasta untuk pengadaan alkes.
Selain itu, ia mengunggah foto dengan pejabat pemerintah dan chat Whatsapp pengadaan alkes beserta proyeksi keuntungannya di instagram.
Baca Juga: Menko Perekonomian: Pemerintah Tetapkan Beli Minyak Goreng Subsidi Harus Pakai KTP
Lanjut Gatot, investasi ini awalnya berjalan lancar mulai Februari sampai Agustus, yang mana korban bisa mencairkan keuntungannya. Namun pada 24 dan 27 Desember, korban tidak bisa mencairkan keuntungan proyek pengadaan alkes yang dilakukan pada bulan November.
"Hasil penyelidikan, KL tidak pernah ada proyek pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta sebagaimana bukti chat Whatsapp antara pelaku dengan korban," beber Gatot.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.***