SEPUTAR CIBUBUR - Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan kembali terhadap Vincent Raditya alias Kapten Vincent sebagai saksi terkait kasus investasi bodong atau robot trading binary option alias Binomo.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pemeriksaan Kapten Vincent dilakukan pada Jumat 13 Mei 2022. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus robot trading Binomo.
"Jadi yang terkait dengan Vincent itu yang bersangkutan dimintai keterangan Bareskrim dalam kasus Binomo. Dia diperiksa sebagai saksi," kata Gatot kepada wartawan, Kamis 19 Mei 2022.
Baca Juga: Jokowi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng Mulai Senin 23 Mei 2022
Hanya saja, Gatot belum bisa menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan dan peran Kapten Vincent.
Gatot hanya menegaskan pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan kasus Binomo. "Yang pasti saksi yang terkait kasus Binomo," jelas Gatot.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
Sebagai informasi, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.
Adapun barang bukti yang telah disita adalah dokumen, alat bukti elektronik, tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,645 miliar.***