Korban Rugi 110 Miliar, 4 Tersangka Investasi Bodong Alkes Ditahan

- 20 Mei 2022, 13:40 WIB
Para tersangka yang terlibat dalam kasus investasi suntik modal alkes diamankan polisi.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus investasi suntik modal alkes diamankan polisi. /Yani/PMJNEWS

 

SEPUTAR CIBUBUR - Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong alat kesehatan (alkes).

Para tersangka adalah Kevin Lim selaku Direktur PT Limeme Group Indonesia, Doni Yus Okky Wiyatama sebagai Komisaris/Finance PT Limeme Group Indonesia dan Michael serta Vincent yang merupakan karyawan PT Limeme Group Indonesia.

"Terkait investasi suntik modal alkes, APD dan masker itu korban mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat 20 Mei 2022 seperti dilansir PMJnews.

Baca Juga: Sadis, Bareskrim Ungkap Kerugian 1.419 Member Robot Trading Fahrenheit Rp555 Miliar

Menurut Gatot, kasus tersebut berawal dari adanya laporan korban investasi bodong bernama Ricky Tratama pada Februari 2022.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0004/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Korban mengaku diiming-imingi opening slot (memberikan jumlah kuota) terkait investasi suntik modal alat kesehatan baik APD dan masker oleh KL (Kevin Lim) sebagai Direktur PT Limeme Group Indonesia.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Impor Baja dari Kemendag

"Tawaran itu diberikan melalui chat Whatsapp dan telepon. KL menjanjikan keuntungan sebesar 20-30% dari modal awal," kata dia.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x