Polri Blokir 64 Rekening Senilai Rp105 Miliar, Hasil Tipu-tipu Investasi Robot Trading DNA Pro

- 28 Mei 2022, 17:15 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan /Foto: polri.go.id/Div. Humas/

SEPUTAR CIBUBUR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan pemblokiran terhadap 64 rekening milik para tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

"Kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105.525.000.000," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Sabtu, 28 Mei 2022.

Selain memblokir 64 rekening senilai Rp105 miliar, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka. Diantaranya, uang tunai Rp112 miliar.

Baca Juga: 7 Hal yang Perlu Dipahami Sebelum Investasi di Perusahaan Berjangka Komoditi, Poin Terakhir Sering Dilupakan

"Kemudian emas 20 kilogram, ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah terdiri dari Ferrari, Alphard, BMW dan semuanya sudah kita sita," jelasnya.

Whisnu mengatakan, penyitaan aset ini tidak akan berhenti. Sebab, pihaknya bersama PPATK masih melakukan tracing aset dari uang hasil kejahatan investasi bodong robot trading DNA Pro ini.

"Kami masih mencari informasi terkait dengan uang hasil kejahatan, dan ini akan masih terus bertambah, ini akan bertambah terus seiring dengan waktu, karena teman-teman dari PPATK dan tim dari Dittipideksus melakukan tracing aset baik yang berupa benda bergerak atau uang bahkan hingga ke luar negeri," terang Whisnu.

Baca Juga: Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro, Nasib Dana Member DNA Pro Sedang Diperjuangkan Bareskrim

Kata Whisnu, barang-barang sitaan yang nantinya ditemukan kembali akan segera dilaporkan ke pengadilan untuk digabungkan dengan aset yang sebelumnya telah disita.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah