Asosiasi Blockchain Buka Suara Soal Pajak Kripto, Sebut Sejumlah Kelemahan

- 31 Mei 2022, 11:00 WIB
Indonesia Akan Terapkan PPN Pajak Penghasilan Atas Aset Kripto Mulai Mei
Indonesia Akan Terapkan PPN Pajak Penghasilan Atas Aset Kripto Mulai Mei /Jurnal Ngawi /Gambar bitcoin

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah memberlakukan kebijakan untuk yang memungut pajak atas transaksi perdagangan aset kripto.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022.

Terhadap kebijakan itu Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Asih Karnengsih pun buka suara.

Baca Juga: Kripto Banyak Makan Korban, DPR Tegur Bappebti Tak Sembarangan Terbitkan Izin Perdagangan

"Kami mengapresiasi dan akan mendukung pemerintah dalam membuat dan menetapkan peraturan perpajakan terhadap aset kripto, artinya industri aset kripto saat ini menjadi salah satu hal yang diperhatikan oleh pemerintah karena memiliki potensi yang besar untuk dapat menyumbang pada pendapatan negara," katanya dalam keterangan resmi, Senin, 30 Mei 2022.

Namun menurutnya dasar hukum tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto masih perlu diperkuat.

"Tarifnya juga perlu memperhatikan kemampuan dalam mempertahankan daya saing pelaku usaha dalam negeri," katanya.

Baca Juga: Banyak Driver Ojol Kecanduan Judi Slot dan Telantarkan Keluarga

Adapun berdasarkan peraturan yang berlaku mulai 1 Mei 2022, pemerintah menarik PPN atas transaksi perdagangan aset kripto sebesar satu persen dari tarif PPN, dikalikan nilai transaksi aset kripto.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah