Maraknya Judi Togel Online yang Menawarkan Cara Instan Menjadi Kaya, Pemainnya Dibuat Tak Berpikir Jernih

- 1 Juni 2022, 14:47 WIB
Barang bukti judi Togel Online yang diamankan
Barang bukti judi Togel Online yang diamankan /Humas Polres Banggai/

Atas perbuatannya, RC dikenakan Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Sejarah dan Pengoperasian Judi (Mesin) Slot Si Bandit Tangan Satu

RC mengaku bahwa pelanggan judi togel onlinenya itu mayoritas pemulung.

Tidak hanya online, rupanya pelaku juga sempat menggelar judi secara offline di warung-warung pinggir jalan.

"Untuk yang di saya cuma (pemasang) dari pemulung. Saya enggak ngerekrut, mereka yang datang inisiatif ke saya minta pasang, terus saya cari ketemu aplikasi ini. Saya cuma daftar ID aja," ucap RC.

Secara terpisah terkini Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto telah memerintahkan seluruh polda di Indonesia untuk 'menyikat' abis segala bentuk judi online.

Baca Juga: Polri Bidik Artis dan Selebgram yang Terlibat Kegiatan Judi Slot

Baca Juga: Banyak Driver Ojol Kecanduan Judi Slot dan Telantarkan Keluarga

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan selain menyikat pelakunya, polisi juga akan menindak iklan judi online dengan jerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut dia, UU ITE itu bisa menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah