Kasus Arisan Bodong Rp1 Miliar, Polda Jatim Tangkap Selebgram Cantik APK

- 2 Juni 2022, 10:51 WIB
Subdit Siber Amankan Selegram Mungil Kasus Arisan dan Investasi Online Bodong
Subdit Siber Amankan Selegram Mungil Kasus Arisan dan Investasi Online Bodong /Zona Surabaya Raya/

SEPUTAR CIBUBUR - Selebgram asal Surabaya, Jawa Timur, berinisial APK ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Perempuan 23 tahun itu disangka melakukan penggelapan dengan modus arisan yang merugikan korban total Rp1,1 miliar.

Kepala Subdirektorat Siber pada Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Wildan Albert menjelaskan, Dari pengungkapan kasus, ada 13 orang korban yang sudah melapor dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar.

 Baca Juga: Jawaban Kocak Para Penjudi Slot Online Kalau Kalah dan Ingin Main Lagi

Wildan Albert menjelaskan, APK mengadakan dan menawarkan arisan dengan sistem reguler, duos atau investasi dan simpan pinjam.

Kegiatan tersebut dilakukan tersangka melalui grup Whatsapp bernama Arisan Love, dengan menjanjikan keuntungan atau profit yang sangat tinggi.

“Total Kerugian dari kasus ini sebesar Rp1.104.495.200 atau Rp 1,1 miliar lebih,” kata Wildan.

Baca Juga: Menghitung Peluang Menang di Judi Slot Online

Arisan bodong ini sudah dijalankan APK sejak Mei 2019. APK tidak membayar saat member atau pesera arisan melakukan penarikan uang mereka.

"Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini mengaku tidak bisa mengembalikan uang para korban. Sebab uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang,” bebernya.

Diduga, terdapat ratusan orang yang menjadi korban arisan bodong tersebut. Berdasarkan pengakuan APK, terdapat 150 member yang mengikuti arisan dan investasi miliknya.

Baca Juga: WD Tak Kunjung Cair, Ratusan Korban DNA Pro Ajukan Permohonan Restitusi

Polda Jatim mengimbau kepada para korban lainnya untuk segera melapor.

Wildan menambahkan, barang bukti yang diamankan yakni satu bundel tangkapan layar pesan media sosial Whatsapp, dua akun Whatsapp, dua buah simcard, dua buah kartu debit, satu unit HP merek iPhone 6S dan dua bundel mutasi transaksi print out rekening bank.

“Tersangka dipersangkakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” katanya.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah