SEPUTAR CIBUBUR – Sebanyak 241 Korban dugaan penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro mengajukan permohonan restitusi pengembalian kerugian kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami mewakili para korban DNA Pro yang tergabung dengan MZA & Patners untuk ketiga kalinya mengunjungi LPSK guna penyempurnaan berkas dokumen dalam rangka mengajukan permohonan restitusi ganti rugi yang dialami para korban DNA Pro," kata koordinator kuasa hukum korban DNA Pro Zainul Arifin kepada wartawan, Selasa 31 Mei 2022.
Menurut Zainul, melalui upaya restitusi kepada LPSK diharapkan kerugian para korban DNA Pro dapat kembali.
Baca Juga: Tips Menghentikan Kebiasaan Bermain Judi Slot Online
Menurut dia, LPSK nantinya dapat mengusulkan ke JPU untuk mengajukan kerugian para korban di dalam surat dakwaan penuntutan JPU.
Selain itu, terkait dengan kerugian yang dialami oleh para korban disebutnya dapat dikembalikan.
Hal itulah yang kemudian menjadi angin segar untuk para korban. Terlebih, Polri tengah berkoordinasi dengan LPSK serta PPATK dalam menangani kasus tersebut.
Baca Juga: Nyambi Jadi Pengepul Togel, Oknum Aparat Dibekuk
"Bareskrim Polri yang meyampaikan salah satu poin yang menurut kami menjadi sebuah titik terang pertanda kerugian korban dapat dikembalikan kepada para korban DNA Pro," ujar dia.