Kecanduan Judi Slot Online, Mantan Karyawan Gasak Mini Market

- 4 Juni 2022, 12:31 WIB
Ilustrasi minimarket./ Pixabay
Ilustrasi minimarket./ Pixabay /

Berdasarkan hasil dari rekaman CCTV, tersangka akhirnya berhasil diidentifikasi. Tersangka kemudian berhasil diringkus oleh pihak kepolisian kurang dari 7 jam pasca kejadian.

Menurut Lukman, pihaknya berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti. Antara lain yakni sweater berwarna hitam, satu buah senjata tajam, uang senilai Rp 19 juta dan beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga: Pengamat Sosial: Kecanduan Judi Online Lebih Berbahaya Dibandingkan Narkoba

Saat dihadirkan dalam sebuah pers rilis yang digelar di Mapolres Indramayu, DPA mengaku nekat melakukan aksi perampokan tersebut karena terlilit utang.

DPA mengaku kerap berhutang untuk modal bermain judi online.

"Karena punya utang sama pinjol (pinjaman online). Utangnya buat main judi online," kata DPA di Mapolres Indramayu.

Di hadapan polisi, DPA mengaku sudah sekitar satu bulan tidak bekerja setelah keluar dari Mini market yang ia rampok.

Sementara untuk kebiasaan bermain judi online, DPA mengaku sudah menjalaninya sekitar empat bulan.

Atas perbuatannya, kata Lukman, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah