3 Begal di Bekasi Ditangkap Petugas Polda Metro di Citeureup, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur

- 14 Juni 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi aksi begal.
Ilustrasi aksi begal. /Pixabay/Ricarda Mölck/

Baca Juga: Ingat! Operasi Patuh Jaya Kembali Digelar Mulai Senin 13 Juni, Simak Target dan Dendanya

Zulpan mengatakan ketiga tersangka tersebut ditangkap petugas di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor pada Sabtu (11 Juni).

"Mereka sudah menjalani pemeriksaan dan statusnya dijadikan tersangka terkait kasus pencurian dan kekerasan," ujar Zulpan.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa telepon seluler milik korban, senjata tajam jenis celurit yang digunakan tersangka saat beraksi, hingga pakaian yang dikenakan tersangka.

"Penyidik dari Subditresmob Ditkrimum Polda Metro Jaya mempersangkakan mereka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," tutur Zulpan. ***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah