3 Begal di Bekasi Ditangkap Petugas Polda Metro di Citeureup, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur

- 14 Juni 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi aksi begal.
Ilustrasi aksi begal. /Pixabay/Ricarda Mölck/

SEPUTAR CIBUBUR - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 3 tersangka pembegalan telepon seluler milik seseorang yang terjadi di Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat.

Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Rabu 8 Juni 2022 lalu.

Ketiga Begal itu ditangkap di Citeurep, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Pemkot Depok Minta Warga Gunakan Produk Dalam Negeri, Simak Pengawasannya

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan ketiga tersangka itu berinisial MRR (21), RD (20), dan satu pelaku masih di bawah umur berinisial DAM (15).

"Ada satu orang DPO dari komplotan mereka ini inisial RB (21) eksekutor. Tapi masih dalam pengejaran," kata Endra Zulpan di Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.

Zulpan menambahkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksi membegal telepon seluler tersebut.

MRR (21) berperan sebagai joki sepeda motor dan mengawasi situasi sekitar. Sedangkan RB (20) beperan sebagai eksekutor membawa senjata tajam celurit dan satu tersangka lainnya berinisial DHM 15 tahun juga sebagai eksekutor begal.

Menurut Zulpan, aksi ketiga tersangka merupakan yang pertama kali dari dua kali percobaan merampas telepon seluler, namun dua aksi perocobaan sebelumnya gagal dilakukan karena banyak masyarakat yang berkumpul.

Baca Juga: Ingat! Operasi Patuh Jaya Kembali Digelar Mulai Senin 13 Juni, Simak Target dan Dendanya

Zulpan mengatakan ketiga tersangka tersebut ditangkap petugas di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor pada Sabtu (11 Juni).

"Mereka sudah menjalani pemeriksaan dan statusnya dijadikan tersangka terkait kasus pencurian dan kekerasan," ujar Zulpan.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa telepon seluler milik korban, senjata tajam jenis celurit yang digunakan tersangka saat beraksi, hingga pakaian yang dikenakan tersangka.

"Penyidik dari Subditresmob Ditkrimum Polda Metro Jaya mempersangkakan mereka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," tutur Zulpan. ***

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah