"Uang Rp1,4 miliar merupakan down payment (DP), uang mercy tersangka PW dari dealer di Kedaung Surabaya," sebutnya.
Di samping itu, polisi juga menyita sejumlah aset milik tersangka. Seperti, lima mobil, dua rumah, dan dua apartemen.
Baca Juga: Kasus Robot Trading Ilegal DNA Pro Jadi Perhatian Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung)
"Total aset yang disita ada sembilan unit," tandasnya. ***