SWI Ingatkan Enel Green Power Aplikasi Abal-Abal

- 5 Juli 2022, 09:46 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing (tengah) bersama Ketua OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten, Dhani Gunawan (kiri).
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing (tengah) bersama Ketua OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten, Dhani Gunawan (kiri). /FOTO: Denmawar Hasanudin/

 

SEPUTAR CIBUBUR - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menduga aplikasi Enel Kekuatan Hijau merupakan kegiatan money game melalui aplikasi penghasil uang dengan kedok investasi alat pembangkit listrik yang menjanjikan keuntungan sampai dengan 200 persen.

"Mereka minta masyarakat melakukan deposit dan melakukan rekrut member untuk mendapat bonus lebih tinggi," ujar Tongam yang juga sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.

Tongam menegaskan bahwa aplikasi tersebut merupakan platform investasi ilegal dan tidak memiliki perizinan dari regulator manapun.

Baca Juga: Ini Saran SWI Bagi Investor Korban Scam Enel Green Power

Ia mengimbau masyarakat berhati-hati dan mewaspadai segala modus investasi bodong, pinjaman online ilegal, koperasi simpan pinjam ilegal, maupun aplikasi trading ilegal lewat aplikasi.

"Satgas Waspada Investasi telah menghentikan beberapa aplikasi penghasil uang yang mirip kegiatannya, antara lain bernama Schneider pv. Masyarakat diminta untuk tidak ikut aplikasi sejenis karena diduga penipuan," katanya.

SWI akan memblokir segala platform keuangan yang tidak memiliki izin teknologi finansial dari OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, atau minimal terdaftar sebagai aplikasi dalam pengawasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.

 Baca Juga: Begini Hebohnya Kalau Raja Judi Wafat, Peti Mati Saja Seharga Rolls Royce Termahal

Adapun, SWI beranggotakan 12 Kementerian dan Lembaga, termasuk Kemenkominfo, Kepolisian RI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat bisa melaporkan segala bentuk penawaran akses keuangan mencurigakan melalui layanan konsumen OJK atau SWI, yaitu OJK 157, email [email protected] atau [email protected].

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x