SEPUTAR CIBUBUR - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengimbau investor yang dirugikan oleh aplikasi investasi ilegal Enel Kekuatan Hijau atau Enel Green Power untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
"Investor yang dirugikan agar segera melaporkan dugaan penipuan itu ke polisi agar segera dilakukan proses hukum," ujar Tongam, Selasa 5 Juli 2022.
Sebelumnya, Tongam mengimbau masyarakat untuk tidak bergabung bergabung aplikasi penghasil uang Enel Kekuatan Hijau atau Enel Green Power.
Baca Juga: Diduga Lakukan Scam, Aplikasi Enel Green Power Tak Bisa Diakses
Tongam menduga aplikasi Enel Kekuatan Hijau merupakan kegiatan money game melalui aplikasi penghasil uang dengan kedok investasi alat pembangkit listrik yang menjanjikan keuntungan sampai dengan 200 persen.
"Mereka minta masyarakat melakukan deposit dan melakukan rekrut member untuk mendapat bonus lebih tinggi," ujar Tongam, Rabu 29 Juni 2022.
Tongam menegaskan bahwa aplikasi tersebut merupakan platform investasi ilegal dan tidak memiliki perizinan dari regulator manapun.
Baca Juga: Pemilik Masih Melenggang, Aplikasi Binomo Bisa Diakses dan Terus Makan Korban
Masyarakat, kata Tongam diimbau berhati-hati dan mewaspadai segala modus investasi bodong, pinjaman online ilegal, koperasi simpan pinjam ilegal, maupun aplikasi trading ilegal lewat aplikasi.