Kominfo: Masyarakat Diminta Lapor Jika Terima Tawaran Judi Slot Online Secara Personel

- 6 Juli 2022, 13:04 WIB
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi /kominfo.go.id

SEPUTAR CIBUBUR - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi mengungkap kendala pemberantasan judi online atau daring karena kerap hadir menggunakan nama atau bentuk permainan yang sedikit berbeda dari permainan terdahulu, yang sudah diputus aksesnya oleh Kemenkominfo.

“Sehingga membuat kesan platform judi daring belum tertangani, terlebih kegiatan perjudian juga diatur secara berbeda di negara lain, sehingga penindakan platform lintas negara juga menjadi tantangan”, kata Dedy seperti dilansir Antara di Jakarta, Selasa 5 Juli 2022.

Terkait kendala non-teknis, lanjut Dedy, Kemenkominfo menemukan kegiatan judi berlaku pula di platform yang tidak secara spesifik menampilkan perjudian atau mengundang beberapa pihak untuk bertaruh.

 

“Sehingga jangkauan pemberantasan kegiatan judi menjadi cukup besar dan memerlukan sinergi yang kuat bersama aparat terkait,” kata Dedy.

Dedy menjelaskan penawaran slot judi daring melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp juga menjadi sebuah tantangan lain karena konten tersebut bersifat privat, sedangkan kemampuan pengawasan yang dilakukan Kemenkominfo terbatas kepada konten yang bersifat publik.

“Masyarakat kami minta untuk turut aktif dalam melakukan pelaporan jika menerima penawaran judi secara personel,” kata Dedy.

 Baca Juga: Kecanduan Judi Slot Online, Mantan KepseK SMA Negeri Selewengkan Dana BOS Ratusan Juta

Masyarakat yang mendapatkan pesan tawaran perjudian melalui platform WhatsApp dapat melaporkan konten terkait melalui https://aduankonten.id/

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x