SEPUTAR CIBUBUR - Para penegak hukum membuktikan keseriusannya penangan kasus-kasus investasi bodong berkedok robot tranding yang merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah.
Salah satu kasus investasi bodong robot trading yang terus berlanjut adalah kasus satu orang terdakwa Robot Trading EVOTRADE yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, pada Selasa, 12 Juli 2022.
Selain tersangka berinisial AD (35) bertempat tinggal di Dusun Sumbermangku, Kelurahan Tapakrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Kejari Kota Malang juga menerima limpahan barang bukti dari penyidik.
Baca Juga: Robot Trading Ilegal Marak Lagi, SWI Terbitkan Daftar Investasi Abal-abal
Kasus Robot Trading EVOTRADE bermula dari tersangka AD mendirikan perusahaan Trading dengan nama EVOTRADE di Kota Malang sejak tahun 2020.
Menurut Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budi Susanto mengatakan, robot trading EVOTRADE ini investasi ilegal yang menggunakan sistem skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan.
Eko menjelaskan, kasus Robot Trading EVOTRADE yang berkantor di Jalan Ikan Tombro Perum Cahaya Cempaka Kav. A2 Kecamatan Lowokwaru Kelurahan Tanjungsekar Kota Malang ini telah beroperasi sejak bulan Januari 2021, dan dijalankan oleh tersangka AD.
“Dalam menjalankan investasi illegal Robot Trading Evotrade, tersangka AD bermaksud untuk menyembunyikan kegiatan usaha yang sudah berjalan tanpa ijin tersebut, dengan nama PT. EVOLUSION PERKASA GROUP pada bulan September 2021, menunjuk Tersangka AK sebagai Direktur dan Tersangka D sebagai Komisaris PT. EVOLUSION PERKASA GROUP,” terangnya.