“Akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Inspektorat Jenderal,” ungkapnya.
Sebagai upaya untuk menghindari kasus serupa, Teguh Hari Prihatono mengimbau kepada masyarakat agar menjaga sertifikat serta tanahnya.
Dengan peran aktif seluruh pihak terkait, masyarakat tidak akan tersentuh oleh mafia tanah.
“Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen dan bekerja sama dalam memberantas mafia tanah. Namun, butuh dukungan dari masyarakat. Masyarakat pun harus berperan aktif dalam menjaga asetnya,” pungkasnya.***