SEPUTAR CIBUBUR - Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan dugaan penipuan investasi bodong berkedok robot trading EA Copet (Community of Professional Trader).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan kepada terlapor berinisial 'R' yang merupakan pemilik EA Copet.
Penyidik Bareskrim juga sudah melakukan konfirmasi ke Bappebti menemukan adanya broker ilegal yang menjadi tempat trading EA Copet.
Perwakilan korban EA Copet Andreas Pramuji berharap penyidik Bareskrim bisa dengan tuntas menyelesaikan kasus ini.
"Demi keadilan kepada para korban," katanya, Minggu, 17 Juli 2022.
Informasi perkembangan penyelidikan dugaan penipuan investasi bodong berkedok robot trading EA Copet disampaikan penyidik Bareskrim Polri kepada para korban.
"Penyidik menginformasikan kepada kami, telah melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terlapor," ungkap Andreas.
Baca Juga: Ombudsman Ingatkan Bappebti Soalnya Pengaduan Masyarakat Terkait Robot Trading Mangkrak
Dalam pemeriksaan itu terungkap bahwa 'R' melakukan trading secara manual dari seharusnya menggunakan robot.