Bareskrim Polri Terus Selidiki Dugaan Penipuan Robot Trading EA Copet, Ada Temuan Soal Broker Ilegal

- 17 Juli 2022, 20:18 WIB
Ilustrasi Bareskrim Polri
Ilustrasi Bareskrim Polri /Jurnal Ngawi /Gambar gedung Bareskrim Polri

Analisis dugaan senaga MC tersebut diungkap oleh sejumlah trader profesional diantara Desmond Wira. 

Analisis dugaan MC disengaja berdasarkan pada lot besar yang dipasang. Selain itu stop loss juga tidak dipasang pada robot tradingnya.

Ratusan member EA Copet yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah pun kemudian melaporkan R selaku pemilik EA Copet dan H, selaku afiliator.

Baca Juga: 3 Dugaan Kuat EA Copet Sengaja Dibikin MC, Ada yang di Luar Kewajaran

Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.

Adapun dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.****

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah