Rinciannya: 22 orang korban ini terdiri dari 16 korban yang masuk dalam berkas perkara dan 6 korban tambahan yang diajukan menggunakan Gugatan Pasal 98 KUHAP.
Dalam salah satu pertimbangannya, hakim menegaskan pemahaman frase “orang lain” pada Pasal 98 ayat (1) KUHAP, berarti membuka ruang bagi siapa saja yang merasa dirugikan akibat perbuatan terdakwa untuk mengajukan gugatan sebelum JPU mengajukan Tuntutan.
Baca Juga: Sejak Terjang PT SMI, Pengelola Net89 yang Gemar Umbar Janji WD
Namun jika ada korban yang tidak ikut menggugat tentu saja hal itu merupakan pilihan masing-masing korban.
“Kami sambut baik putusan tersebut, semoga ini menjadi terobosan penting di praktik peradilan kita agar posisi korban lebih diperhatikan dan kerugian korban dipulihkan dari aset yang disita,” kata Febri Diansyah.***