Korban Ponzi Emas Rp1 Triliun Menangi Gugatan di PN Tangerang, Aset Dikembalikan

- 21 Juli 2022, 09:52 WIB
Kuasa Febri Diansyah korban Ponzi emas Rp1 triliun menang gugatan
Kuasa Febri Diansyah korban Ponzi emas Rp1 triliun menang gugatan /Tangkapan layar YouTube Talkshow TV One./

Rinciannya: 22 orang korban ini terdiri dari 16 korban yang masuk dalam berkas perkara dan 6 korban tambahan yang diajukan menggunakan Gugatan Pasal 98 KUHAP.

Dalam salah satu pertimbangannya, hakim menegaskan pemahaman frase “orang lain” pada Pasal 98 ayat (1) KUHAP, berarti membuka ruang bagi siapa saja yang merasa dirugikan akibat perbuatan terdakwa untuk mengajukan gugatan sebelum JPU mengajukan Tuntutan.

Baca Juga: Sejak Terjang PT SMI, Pengelola Net89 yang Gemar Umbar Janji WD

Namun jika ada korban yang tidak ikut menggugat tentu saja hal itu merupakan pilihan masing-masing korban.

“Kami sambut baik putusan tersebut, semoga ini menjadi terobosan penting di praktik peradilan kita agar posisi korban lebih diperhatikan dan kerugian korban dipulihkan dari aset yang disita,” kata Febri Diansyah.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x