SWI Ingatkan Robot Trading Ilegal masih Banyak 'Gentayangan', Ini Daftar yang Bodong

- 24 Juli 2022, 12:58 WIB
Ketua SWI, Tongam L Tobing ingatkan masyarakat agar  tak tergoda dengan tawaran robot trading ilegal
Ketua SWI, Tongam L Tobing ingatkan masyarakat agar tak tergoda dengan tawaran robot trading ilegal /Instagram.com/@tongam_tobing

Baca Juga: PT SMI (Simbiotik Multitalenta Indonesia) Pengelola Robot Trading Net89 di Laporkan ke Bareskrim Mabes Polri

- Robot trading dijual dengan skema penjualan langsung tanpa izin.

- Biasanya mereka menawarkan imbalan hasil tetap.

- kerap menawarkan komisi pada perekrutan member baru.

- Trading dilakukan autopilot atau otomatis tanpa campur tangan penggunanya. 

Padahal robot advisor pengguna diharuskan memilih sendiri produk yang akan dijual atau dibeli dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.

Baca Juga: Rugi Lebih 700 Miliar, 900 Korban Investasi Bodong Robot Trading FIN888 Kompak Bentuk Paguyuban

- Robot trading ilegal ini digunakan pada platform pialang berjangka atau broker luar negeri yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Sementara, robot advisor mengotomasi transaksi dan pelaporan atas sepengetahuan pengguna.

Sejauh ini SWI telah mengajukan blokir kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim
Polri. Beberapa entitas investasi robot trading ilegal yang dihentikan:

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah