Kena Pasal Pencucian Uang, Rudiyanto Pei Ayah Vanessa Khong Segera Disidang

- 17 Agustus 2022, 06:09 WIB
Vanessa Khong sempat membeberkan alasan sang ayah, Rudiyanto Pei terseret kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz.
Vanessa Khong sempat membeberkan alasan sang ayah, Rudiyanto Pei terseret kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz. /Instagram/@julitacen799

SEPUTAR CIBUBUR - Tersangka kasus trading Binomo bernama Rudiyanto Pei (RP) yang merupakan ayah pacar Indra Kenz, Vanessa Khong akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan.

Berkas Rudiyanto oleh Bareskrim Polri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Senin 15 Agustus 2022.

“Unit 5 subdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap 2 pengiriman tersangka dan barang bukti tersangka atas nama RP,” kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin 15 Agustus 2022.

 Baca Juga: Kena Pasal Pencucian Uang, Indra Kenz Nyatakan Keberatan

Menurut Nurul, barang bukti yang diberikan ke kejaksaan diantaranya 3 lembar foto copy biaya renovasi rumah Rp2,671 miliar hingga 4 foto copy rab blue bery Rp915 juta.

Rudiyanto dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 sampai dengan 3 September 2022.

Dalam kasus ini, Rudiyanto dijerat dengan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Dua Wanita Cantik Ikut Diciduk Dari Sarang 303 Judi Slot Online, Bikin Geleng-geleng Kepala 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus DNA Pro. Ada tiga tersangka yang masih jadi buron.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x