SEPUTAR CIBUBUR- Bersamaan dengan momentum HUT RI ke 77, Bank Indonesia meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022.
Ada tujuh uang kertas dengan nominal yang dikeluarkan dalam bentuk pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Dikutip dari Youtube Bank Indonesia pada 18 Agustus 2022, uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 memiliki tiga aspek inovasi penguatan sebagai berikut:
1. Mudah Dikenali, yaitu dengan cara meningkatkan kontras warna antar pecahan uang dan menyeragamkan gambar watermark dengan gambar utama.
Selain itu Bank Indonesia juga melakukan standarisasi desain dan tata letak unsur pengaman.
Serta meningkatkan selisih ukuran panjang antar pecahan dari 2mm menjadi 5mm.
Baca Juga: Dituduh Terlibat Judi Online 303 Ferdy Sambo, Tom Liwafa Bantah dan Nyatakan Siap Diperiksa
2. Menyulitkan Pemalsuan, dengan menggunakan benang pengaman teknologi terkini (microlenses) sebagai best practice internasional dan penguatan unsur pengaman ultraviolet (UV) dengan perluasan sebaran luas area UV dan keragaman warna.
3. Masa Edar Lebih Lama, dengan penggunaan teknologi coating pada pecahan kecil Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.