Transaksi Judi Online Capai Rp2 Triliun, DPR Minta Kemenkominfo Bentuk Satgas Khusus

- 8 September 2022, 22:40 WIB
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini /Instagram.com/@ahmadhelmyfaishalzaini
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini /Instagram.com/@ahmadhelmyfaishalzaini /

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) perlu membentuk satuan tugas (Satgas) khusus atau task force untuk memberantas judi online.

"Saya sampaikan ke Pak Menteri Kominfo, buat task force satu Tim Satgas dari Kominfo untuk menunjukkan keseriusan memberantas judi online," kata Anggota Komisi I DPR RI, Helmy Faishal Zaini di Jakarya,  Kamis 8 September 2022.

Pasalnya, praktik judi online di dalam negeri sudah mengkhawatirkan. Utamanya, menjangkiti kalangan kelas menengah ke bawah. Bahkan, tak jarang sebagian dari kelompok ini nekat melakukan tindakan kejahatan lainnya demi mendapatkan uang untuk bermain judi.

 Baca Juga: Mantan Ketum PBNU Said Aqil Dukung Kapolri Tindak Tegas Konsorsium 303 Judi Online

"Saya punya ART di rumah yang kemudian karena terlibat judi online ini terpaksa melakukan berbagai cara, yang harus kita berhentikan. Gajinya tidak dikasih istri, barang di sekitarnya diambil dan dijual karena dimimpikan kemenangan dan kekayaan," ujar Faishal Zaini.

Karena itu, Faishal Zaini mendorong agar pemerintah dalam hal ini Kominfo melakukan pengetatan dalam upaya menekan praktik judi online ini.

Kerja-kerja Kominfo, kata Faishal Zaini, harus sejalan dengan sikap tegas yang telah dikeluarkan Kapolri terkait kasus ini.

 Baca Juga: Otoritas Pangan Singapura Larang Peredaran Kecap dan Sambal ABC

Faishal Zaini menerangkan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo, perputaran uang judi online mencapai Rp2 triliun per tahun.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x