SEPUTAR CIBUBUR - Sebanyak 23 narapidana koruptor alias perampok uang rakyat menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
"Adapun narapidana tindak pidana korupsi (rampok uang rakyat) yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 7 September 2022.
Ia menyebutkan 23 nama-nama narapidana korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Kejagung Resmi Tahan Surya Darmadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penguasaan Lahan Sawit
1. Ratu Atut Chosiyah
2. Desi Aryani
3. Pinangki Sirna Malasari
4. Mirawati.
5. Syahrul Raja Sampurnajaya