Kemenkumham Obral Pembebasan Bersyarat 23 Koruptor (Perampok Uang Rakyat), Ini Daftarnya Lengkapnya

- 7 September 2022, 19:27 WIB
Ilustrasi. 23 napi koruptor yang dibebaskan Kemenkumham.
Ilustrasi. 23 napi koruptor yang dibebaskan Kemenkumham. /Pixabay/prawny

Terakhir, kata Rika, semua narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif dapat diberikan hak pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.

"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah