SEPUTAR CIBUBUR - Sebanyak 23 narapidana koruptor alias perampok uang rakyat menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
"Adapun narapidana tindak pidana korupsi (rampok uang rakyat) yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 7 September 2022.
Ia menyebutkan 23 nama-nama narapidana korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Kejagung Resmi Tahan Surya Darmadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penguasaan Lahan Sawit
1. Ratu Atut Chosiyah
2. Desi Aryani
3. Pinangki Sirna Malasari
4. Mirawati.
5. Syahrul Raja Sampurnajaya
6. Setyabudi Tejocahyono
7. Sugiharto
Baca Juga: Cek Fakta: 3 Anggota DPR Ditangkap KPK Terkait Suap dari Ferdy Sambo
8. Andri Tristianto Sutrisna
9. Budi Susanto
10. Danis Hatmaji
11. Patrialis Akbar
12. Edy Nasution
13. Irvan Rivano Muchtar
14. Ojang Sohandi.
15. Tubagus Cepy Septhiady
16. Zumi Zola Zulkifli
17. Andi Taufan Tiro
18. Arif Budiraharja
19. Supendi
20. Suryadharma Ali
Baca Juga: Restorasi Ekosistem Riau (RER) Catat Kemajuan Perbaiki Hutan Rawa Gambut, Simak Laporan Terbarunya
21. Tubagus Chaeri Wardana Chasan
22. Anang Sugiana Sudihardjo
23. Amir Mirza Hutagalung.
Selama periode September 2022 Ditjenpas Kemenkumham sudah memberikan hak bersyarat berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas kepada 1.368 narapidana untuk semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia.
Baca Juga: Nikita Mirzani Pernah Mondok di Pesantren Gontor, Ini Alasannya Keluar
Secara umum sepanjang tahun 2022 sampai September Ditjenpas Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas bagi narapidana untuk semua kasus tindak pidana di Tanah Air.
"23 di antaranya adalah narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan," ujarnya.
Ia mengatakan dasar pemberian hak bersyarat narapidana berupa pembebasan bersyarat mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca Juga: Film KKN di Desa Penari Bakal Tayang di Amerika Serikat
Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Selain memenuhi syarat tertentu sebagaimana dimaksud Ayat (2) narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf e dan huruf f, juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.
Baca Juga: Prediksi Lineup,Skor Dan Link Live Streaming Liverpool vs Napoli,Liga Champions Kamis 8 September 2022
Terakhir, kata Rika, semua narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif dapat diberikan hak pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.
"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan," ujarnya. ***