Broker Kripto Harus Terdaftar di Komisi Sekuritas dan Bursa AS, Cegah Risiko Bagi Investor

- 9 September 2022, 08:47 WIB
Info update harga terbaru Bitcoin dan mata uang kripto lainnya per hari ini, Selasa, 21 Juni 2022.
Info update harga terbaru Bitcoin dan mata uang kripto lainnya per hari ini, Selasa, 21 Juni 2022. /PEXELS/ Worldspectrum

SEPUTAR CIBUBUR - Perusahaan-perusahaan yang membantu memfasilitasi transaksi, seperti broker, di pasar mata uang kripto harus mendaftar ke Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).

Ketua SEC Gary Gensler mengatakan broker di pasar kripto menyediakan berbagai fungsi yang diatur oleh SEC, termasuk beroperasi sebagai bursa, dealer pialang, agen kliring dan kustodian, dan harus didaftarkan sesuai dengan itu.

“Jika Anda termasuk dalam salah satunya, masuk, bicaralah dengan kami, dan daftar,” kata dia dikutip seputarcibubur.com dari Antara, Jumat 9 September 2022.

Baca Juga: Jelang Wafat, Ratu Elizabeth II Tetap Semangat Kerja Meski sedang Sakit

Gensler mengatakan kepada audiensi pengacara di Washington DC, mengulangi bahwa sebagian besar token kripto memenuhi syarat sebagai sekuritas dan ditangkap oleh undang-undang yang relevan.

"Perpaduan berbagai fungsi dalam perantara kripto menciptakan konflik kepentingan dan risiko yang melekat bagi investor," tambahnya.

Sementara Gensler sebelumnya mengatakan pemberi pinjaman kripto berada di bawah lingkup SEC, komentarnya memberikan lebih banyak detail tentang pelaku pasar kripto lainnya yang menurut SEC termasuk dalam yurisdiksinya.

Baca Juga: Transaksi Judi Online Capai Rp2 Triliun, DPR Minta Kemenkominfo Bentuk Satgas Khusus

Komentar tersebut kemungkinan akan menakuti pelaku pasar kripto yang berharap untuk menghindari persyaratan mahal yang biasanya terkait dengan pendaftaran SEC, termasuk pengungkapan, kontrol manajemen risiko, dan minimum modal dan likuiditas, meskipun masih harus dilihat apakah perusahaan tersebut akan secara sukarela mematuhinya.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x