Meski demikian, masyarakat masih memiliki cara lain untuk tetap mendapatkan dananya, yakni melalui gugatan perdata.
"Namun, tidak menutup kemungkinan pihak korban dapat ajukan proses hukum lain ajukan secara perdata terhadap perusahaan penyedia robot trading sesuai ketentuan UU berlaku," ujar Jerry.
Hingga kini, Bareskrim Mabes Polri telah memproses 5 perusahaan robot trading.
Baca Juga: ATG Update, Robot Trading ATG (Auto Trade Gold) Akhirnya Dilaporkan ke Bareskrim
Dari kelima perusahaan tersebut, hanya satu perusahaan yang telah melalui penyidikan yang sudah lengkap (P21), sementara lainnya masih dalam tahap penyidikan atau berkasnya belum lengkap (P19).
"PT Trust global karya (viral blast) yang telah masuk tahap P21. Serta PT PSP Akademi Pro (Fahrenheit),PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (Net 89), PT DNA Pro Akademi (DNA Pro), PT Evolution Perkasa Group (Evotrade)," sebut Jerry.***