SEPUTAR CIBUBUR -
BlockFi perusahaan yang dikenal sebagai perusahaan pemberi pinjaman aset kripto telah mengajukan pailit atau bangkrut di di Pengadilan di Amerika Serikat.Pengajuan bangkrut BlockFi ini tak lepas dari pengaruh keruntuhan FTX, karena awal tahun 2022 ini BlockFi menerima pendanaan dari FTX sebesar USD 400 juta atau sekitar Rp 6,3 triliun.
Situs berita coindesk.com melaporkan pengajuan kebangkrutan BlockFi ini disampaikan pada Senin (28/11). Langkah itu sebelumnya didahului penghentian sementara transaksi di tengah kejatuhan harga menyusul bangkrutnya FTX
Sebagian besar aktivitas BlockFI di platformnya telah dihentikan. Perusahaan beralasan paparan signifikan terhadap FTX. Menurut mereka saat ini perusahaan sedang mencari perlindungan pengadilan untuk merestrukturisasi, melunasi utangnya, dan memulihkan uang untuk investor.
BlockFI Perusahaan yang berbasis di Jersey City ini memasarkan dirinya terutama kepada investor kecil dengan menawarkan pinjaman yang didukung oleh aset kripto. Investor bisa menerima pinjaman dalam hitungan menit, tanpa pemeriksaan kredit, serta akun yang membayar bunga tinggi atas simpanan kripto.