OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Belum Bisa Dicabut

- 4 Desember 2022, 16:08 WIB
ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan); Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Belum Bisa Dicabut Tegas OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan); Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Belum Bisa Dicabut Tegas OJK (Otoritas Jasa Keuangan) /

Penyelesaian kerugian dan proses hukum yang sedang berjalan tersebut tidak mengurangi tanggung jawab daripada para pemegang saham pengendali WanaArtha Life yang saat ini terus ditunggu penyelesaian permasalahannya.***

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah