OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Belum Bisa Dicabut

- 4 Desember 2022, 16:08 WIB
ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan); Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Belum Bisa Dicabut Tegas OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan); Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Belum Bisa Dicabut Tegas OJK (Otoritas Jasa Keuangan) /

SEPUTAR CIBUBUR - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menegaskan pihaknya belum bisa memenuhi permintaan Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk mencabut Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) lantaran berpotensi membahayakan kepentingan calon pemegang polis baru.

"Hal ini karena uangnya berpotensi akan digunakan untuk membayar kewajiban kepada para pemegang polis yang sudah jatuh tempo sehingga menciptakan skema ponzi," ungkap Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.

Untuk itu, OJK meminta kepada pemegang saham untuk memprioritaskan penyelesaian masalahnya yaitu melalui penambahan modal yang diperlukan.

Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Asuransi Jiwa Wanaartha (WanaArtha Life), Polisi Telah Menetapkan Tersangka

Ia pun turut berharap para pemegang saham Kresna Life bisa segera merevisi penyampaian Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) sesuai ketentuan yang berlaku, karena RPK asuransi jiwa tersebut belum menunjukkan rencana yang komprehensif, terstruktur, dan terukur untuk mengatasi permasalahan perusahaan .

Sementara itu, OJK tetap menghormati dan mendukung secara penuh proses hukum yang telah dilakukan oleh aparat guna memberikan kejelasan mengenai masalah yang ada di Kresna Life.

Tak hanya Kresna Life, Ogi mengungkapkan pihaknya juga menantikan revisi RPK PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) sesuai dengan kondisi dan rencana yang dapat dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga: Anteraja Berikan Jaminan Asuransi Tanpa Biaya Tambahan

"OJK sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)," tuturnya. OJK, tegas dia, turut memantau permintaan perpindahan kegiatan operasional WanaArtha Life yang awalnya dijalankan berpusat di Mampang, Jakarta ke kantor di Serpong, Banten, sehingga operasional dan pelayanan dapat tetap berjalan.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x