Kemudian, pelaku juga menggunakan jasa money changer sebagai pusat pengumpulan uang.
“Untuk mengumpulkan uang, perputaran dan dalam transaksi lintas negara,” sebagaimana dikutip dari paparan Ivan.
Modus lainnya adalah penggunaan virtual account, e-wallet, hingga aset kripto sebagai sarana pembayaran fee untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana.
Menurut Ivan, para pelaku melakukan aktivitas judi secara tersembunyi di restoran di perumahan elit.
“Ada money changer, dan tentunya terkait dengan virtual account, e-wallet dan aset Kripto lainnya yang dipakai untuk menghimpun sarana pembayaran,” tuturnya.
Sepanjang tahun 2022, PPATK telah menyampaikan 69 Laporan Hasil Analisis (LHA) mengenai perjudian online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada penyidik dan instansi terkait.***