Sebanyak 436 Website Judi Online dan 906 Rekening Mafia Judi Telah Diblokir dan Dibekukan Oleh Polri

- 4 Januari 2023, 09:10 WIB
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Sebanyak 436  Website Judi Online dan 906 Rekening Mafia Judi Telah Diblokir dan Dibekukan Oleh Polri
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Sebanyak 436 Website Judi Online dan 906 Rekening Mafia Judi Telah Diblokir dan Dibekukan Oleh Polri /bojes seran/

SEPUTAR CIBUBUR - Baru-baru ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan hasil kerja jajaran Polri dalam memberantas judi baik judi online maupun judi konvensional.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jumlah penindakan yang dilakukan jajarannya terhadap judi konvensional maupun judi online meningkat tajam.

"Kejahatan selanjutnya yang menjadi atensi Polri yaitu terkait kejahatan perjudian, baik judi konvensional maupun online, karena kejahatan ini sudah sangat meresahkan masyarakat," kata Sigit mengawali paparannya soal data penindakan judi dalam Rilis Akhir Tahun Polri di Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu 31 Desember 2022.

Baca Juga: Kecanduan Judi Slot Online, Bendahara di Tasik Sikat Bantuan Warga Miskin Rp327 Juta

Jenderal bintang empat ini menyebut peningkatan penindakan judi konvensional naik 23, 2 persen dari sebelum-sebelumnya.

Sedangkan penindakan untuk judi online naik sangat signifikan hingga menyentuh 99,3 persen.

"Tingkat penyelesaian kasus perjudian di tahun 2022 mengalami peningkatan. Terkait judi konvensional, Polri berhasil mengungkap 2.378 perkara, di mana angka ini mengalami peningkatan 448 perkara atau 23,2 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 1.930 perkara," papar dia.

Baca Juga: Bekukan Rp850 Miliar Dana Judi, PPATK Sebut Restoran Jadi Tempat Favorit Cuci Uang

"Untuk judi online, Polri berhasil mengungkap 1.154 perkara, di mana angka ini mengalami peningkatan 575 perkara atau 99,3 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 579 perkara," Lanjut Listyo Sigit.

Kapolri menjelaskan bahwa Polri telah membekukan 906 rekening mafia judi, diantaranya rekening bos besar judi.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x