Jemaah Korban First Travel yang Menggunakan Sistem Ponzi Akhirnya Bernafas Lega, MA Putuskan Kembalikan Aset

- 5 Januari 2023, 18:17 WIB
ilustrasi gedung Mahkamah Agung; Jemaah Korban First Travel yang Menggunakan Sistem Ponzi Akhirnya Bernafas Lega, MA Putuskan Kembalikan Aset
ilustrasi gedung Mahkamah Agung; Jemaah Korban First Travel yang Menggunakan Sistem Ponzi Akhirnya Bernafas Lega, MA Putuskan Kembalikan Aset /bojes seran/

SEPUTAR CIBUBUR - Kabar baik yang dinanti ratusan ribu jemaah korban First Travel akhirnya terwujud.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali (PK) memutuskan aset korban First Travel agar dikembalikan kepada jemaah.

Seperti diketahui aset itu sebelumnya dirampas negara.

Baca Juga: Benarkah Rupiah Sudah Bisa Menjadi Alat Tukar di Lima Negara, Berikut Penjelasannya

Kasus tersebut berawal saat pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan membuat usaha First Travel.

Agen travel itu memberikan penawaran umrah murah, dengan kisaran Rp10 juta.

Adapun tawaran menggiurkan tersebut menyebabkan ratusan ribu umat muslim di Tanah Air berbondong-bondong untuk mendaftar.

Baca Juga: Per 14 Juli 2022 Arab Saudi Kembali Buka Pengajuan Visa Umrah, Simak Persyaratannya

Usut punya usut Andika-Anniesa memakai sistem ponzi. Parahnya lagi, uang jemaah disalahgunakan untuk bisnis membuka restoran di London, bisnis fashion, ikut New York Fashion Week, gaya hidup glamor dan membeli aset kelas premium.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x