Dirugikan Oleh Pinjol (Pinjaman Online) Ilegal? Laporkan ke Warung Waspada Pinjol OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

- 23 Januari 2023, 21:25 WIB
OJK (Otoritas Jasa Keuangan); Dirugikan Oleh Pinjol (Pinjaman Online) Ilegal? Laporkan ke Warung Waspada Pinjol OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
OJK (Otoritas Jasa Keuangan); Dirugikan Oleh Pinjol (Pinjaman Online) Ilegal? Laporkan ke Warung Waspada Pinjol OJK (Otoritas Jasa Keuangan) /OJK

Tongam menyampaikan, pihaknya berharap gerakan ini dapat diikuti oleh satgas tiap daerah.

Selain memberikan layanan pengaduan, SWI dan Kominfo juga melakukan patroli siber harian. Hal ini untuk mengidentifikasi pinjol ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

Baca Juga: OJK Siapkan Pengaduan Masyarakat Terkait Pinjol

“Yang paling utama adalah bagaimana agar masyarakat tidak meminjam dari pinjol ilegal, jangan mengakses pinjol ilegal,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan Tongam, SWI telah berhasil mengidentifikasi dan menghentikan aktivitas 426 pinjol ilegal hingga Agustus 2022.

Sementara, pada 2021 tercatat 811 pinjol ilegal dihentikan. Sedangkan, pada 2020, aktivitas 1204 pinjol ilegal telah dihentikan SWI.

Baca Juga: Penyaluran Pinjol Legal Tembus Rp476,89 Triliun

Dalam catatan lembaga tersebut, jumlah pinjol ilegal pertahun juga terus mengalami penurunan.

Dalam kesempatan yang berbeda, Wakil Kepala Badan III Sistem Pembayaran Digital dan Neobank Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kaspar Situmorang mengatakan keberadaan pinjol merusak tatanan industri keuangan digital.

Baca Juga: Penyaluran Pinjol Legal Tembus Rp476,89 Triliun

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah