Penyaluran Pinjol Legal Tembus Rp476,89 Triliun

- 23 Januari 2023, 20:01 WIB
Penyaluran Pinjol Legal Tembus Rp476,89 Triliun
Penyaluran Pinjol Legal Tembus Rp476,89 Triliun /PIXABAY/Raten_Kauf

SEPUTAR CIBUBUR - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat kenaikan penyaluran pinjaman online (pinjol ) legal mencapai Rp476,89 triliun per Oktober 2022.

Nilai tersebut merupakan akumulasi dari penyaluran pendanaan pelaku industri fintech lending anggota AFPI yang mempunyai izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Peran industri fintech lending yang semakin meningkat bisa dilihat dari semakin meningkatnya penyaluran pendanaan yang dilakukan," kata Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko dalam keterangan resmi yang dikutip Antara, akhir tahun 2022 lalu.

 Baca Juga: Pasca Covid-19, 210 Wisman asal China Liburan Perdana ke Bali

Saat ini, jumlah pengguna pinjaman online mencapai 93,39 juta yang terdiri dari akumulasi rekening borrower mencapai Rp92,40 juta, dengan rekening aktif sebesar 18,71 juta.

Sedangkan akumulasi rekening lender mencapai 980.370, dengan rekening aktif sebesar 151.240.

Sementara itu, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta mengatakan, pelaku industri fintech perlu mempersiapkan mitigasi strategis untuk menghadapi krisis global, seperti ancaman risiko global, biaya dana yang tinggi, serta gelombang pemutusan hubungan kerja yang pada akhirnya menyulitkan pendanaan.

Baca Juga: Tiga Pekerja Tewas Hirup Gas Beracun Saat Bongkar Muat Di Palka Kapal

Tris menyebut terdapat enam tantangan yang harus diatasi oleh industri fintech lending sepanjang tahun 2023, yakni: pertama, governance and risk management, kedua, keandalan sistem dan credit scoring, ketiga, pengembangan produk/model bisnis, keempat, hadirnya undang-undang perlindungan data pribadi, kelima, eksplorasi ekosistem; dan keenam, keamanan siber.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x