Dalam kasus ini, dia dinilai melakukan perbuatan perdata.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap Syafrudin saat membacakan amar putusan, Selasa 24 Januari 2023.
Baca Juga: Bareskrim Polri Berkomitmen Menuntaskan Kasus Penipuan Investasi KSP Indosurya
Dengan vonis bebas ini, Henry Surya terlepas dari segala tuntutan hukum. Hakim pun memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.
"Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," tuturnya.***