DPO Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Terus Diburu Polri

- 1 Februari 2023, 19:29 WIB
Ilustrasi investasi bodong; DPO Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Terus Diburu Polri
Ilustrasi investasi bodong; DPO Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Terus Diburu Polri /Foto : Pixabay/

Dalam kasus ini, dia dinilai melakukan perbuatan perdata.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap Syafrudin saat membacakan amar putusan, Selasa 24 Januari 2023.

Baca Juga: Bareskrim Polri Berkomitmen Menuntaskan Kasus Penipuan Investasi KSP Indosurya

Dengan vonis bebas ini, Henry Surya terlepas dari segala tuntutan hukum. Hakim pun memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

"Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x