Uni Eropa Perlu Percepatan Aturan Modal Kripto untuk Perbankan, Pastikan Risiko Ditangani Memadai

- 21 Februari 2023, 11:35 WIB
Ada 383 Aset Kripto Legal di Indonesia, Apakah Pi Network Termasuk?
Ada 383 Aset Kripto Legal di Indonesia, Apakah Pi Network Termasuk? /Flores Terkini/pixabay

SEPUTAR CIBUBUR - Aturan modal yang ketat untuk bank yang memegang aset kripto harus dikembangkan dengan cepat dalam undang-undang perbankan Uni Eropa.

Hal itu perlu dilakukan jika Eropa ingin menghindari tenggat waktu yang disepakati secara global.

Demikian dinyatakan Eropa yang terungkap dalam makalah diskusi informasl seperti dikutip seputarcibubur.com dari Antara, Selasa 21 Februari 2023.

Baca Juga: Awal 2023 Industri Kripto Terancam Bangkrut, Simpanan Anjlok, PHK dan Gugatan Hukum

Komite Basel regulator perbankan global dari pusat-pusat keuangan utama dunia telah menetapkan tenggat waktu Januari 2025 untuk mengimplementasikan persyaratan modal buat eksposur bank terhadap aset kripto seperti stablecoin dan bitcoin.

"Pada saat ini, bank memiliki eksposur ke aset kripto yang sangat rendah dan hanya keterlibatan terbatas dalam menyediakan layanan terkait dengan aset kripto," kata Komisi Eropa di makalah itu.

Menurut makalah tersebut, bank-bank telah menyatakan minat untuk memperdagangkan aset kripto atas nama klien mereka dan untuk menyediakan layanan terkait dengan aset kripto.

Standar Basel diterapkan di Uni Eropa dengan undang-undang, dan penundaan dapat berarti
bahwa bank-bank harus menunggu lebih lama untuk memasuki pasar kripto karena peraturan Uni Eropa terpisah untuk perdagangan aset kripto mulai berlaku pada tahun 2024.

Untuk menegakkan aturan kripto Basel, Uni Eropa dapat mengusulkan undang-undang baru, atau memperluas undang-undang perbankan yang sekarang sedang diselesaikan sebagaimana diminta oleh Parlemen Eropa.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x