Woow! Ternyata Aset Kripto Sangat Diminati Milenial Indonesia untuk Investasi, Pepet Instrumen Saham

- 22 Februari 2023, 09:51 WIB
Ilustrasi Bappebti Terbitkan Perba Penetapan Daftar Aset Kripto.
Ilustrasi Bappebti Terbitkan Perba Penetapan Daftar Aset Kripto. /Pixabay/TamimTaban

Oleh karena itu, aset kripto harus diatur dan dilembagakan serta berada di bawah pengaturan negara. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memberikan kepastian usaha bagi pelaku usahanya serta memberikan manfaat terbaik bagi perekonomian nasional.

Dalam upaya meningkatkan perlindungan dan pengawasan perdagangan aset kripto, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya untuk menyempurnakan peraturan perdagangannya.

Pada 8 Agustus 2022, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 11 tahun 2022 tentang penetapan daftar aset kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, yaitu sebagai 383 jenis.

Baca Juga: Korban Kasus Robot Trading DNA Pro Dapat Bernafas Lega, Aset Kejahatan Para Terdakwa Dikembalikan ke Korban

Selain itu, Bappebti telah menerbitkan peraturan yang lain yaitu Peraturan Kepala Bappebti Nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti atas perubahan Nomor 8 tahun 2021 yaitu pedoman penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di bursa berjangka.

"Peraturan-peraturan ini merupakan wujud dari komitmen Kementerian Perdagangan untuk terus berinovasi mengikuti dinamika perkembangan Pasar Fisik Aset Kripto," kata Frida seperti dikutip seputarcibubur.com dari Antara. ***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah