SEPUTAR CIBUBUR - Seperti diketahui sebelumnya korban penipuan investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF) tersenyum puas saat Ketua Majelis Toga Napitupulu membacakan hasil putusan kasus kejahatan investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan terdakwa Direktur Utama PT. FSP Akademi PRO Hendry Susanto.
Saat itu majelis hakim memutuskan aset sitaan dari kasus robot trading Fahrenheit ini berupa uang tunai sebesar Rp89,6 miliar dan aset-aset berupa satu unit apartemen dan dua mobil mewah (Toyota Fortuner dan Lexus) dikembalikan kepada 1.449 kepada para korban yang tergabung dalam Paguyuban SIF yang telah terdaftar di Kemenkumham.
Kini kabar gembira buat para korban kasus robot trading DNA Pro, 10 terdakwa kasus robot trading ilegal DNA Pro divonis pidana kurungan 2 hingga 4 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca Juga: Tok! Berikut Vonis Bagi Para Terdakwa Kasus Robot Trading DNA Pro
Selain menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa, majelis hakim juga memutus aset dan uang hasil kejahatan para terdakwa dikembalikan kepada para korban.
"(Barang bukti) nomor 222 sampai 303 dan 362 (berupa aset) dikarenakan merupakan hasil dari tindak pidana yang diperoleh dari DNA Pro (diserahkan) pada korban," kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, pada Selasa 31 Januari 2023.
Hera mengungkapkan aset hasil kejahatan terdakwa terlebih dahulu dirampas negara kemudian dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Selanjutnya, hasil dari lelang aset dibagikan ke para korban secara proporsional melalui asosiasi.